Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Achmad Marzuki akan memimpin Aceh kembali 1 tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan membenarkan hal tersebut.
“Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Benni kepada kanalaceh.com, Rabu (5/7).
Keppres tersebut, kata dia diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini.