Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Jual Jambu di Banda Aceh Ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku eksploitasi dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur dengan berjualan jambu potong disetiap warkop di Banda Aceh.

Pelaku berinisial S (27) warga Ujung Batee, Aceh Besar. Ia mempekerjakan 4 orang anak yang berusia di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku S mempekerjakan anak tersebut hingga pukul 23:00 WIB setiap harinya.

“Pelaku ekploitasi anak ini mempekerjakan korban hingga Pukul 23:00 WIB menjajakan jambu potong di setiap warkop di Banda Aceh,” kata Fadillah Aditya, Rabu (5/7).

Pelaku S memberi upah Rp 2 ribu dari satu bungkus jambu potong yang terjual ke korban. Sementara harga perbungkusnya Rp 10 ribu.

Per harinya S bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 juta dari penjualan tersebut. Hasil itu digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

“Per hari setiap korban bisa menjual 30 cup jambu potong. Omset S, Rp 980 hampir 1 juta,” katanya.

Korban merupakan anak tetangga pelaku yang diperdayai dan di iming-imingi uang jika jambu tersebut laku.

Kini S sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. Ia akan dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.

Related posts