Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi PDGU

Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi PDGU.

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menahan mantan bendahara Disdagkop Aceh Tengah berinisial AP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti uang (PDGU) Tahun Anggaran 2018.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Selasa (25/7) pagi dan langsung menuju ke ruang penyidik untuk untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah menjalani pemeriksaan, AP lansung ditahan di Rutan Kelas II B Aceh Tengah untuk 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini,” kata Ali Rasab Lubis

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023 senilai Rp 246 juta.

Related posts