Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tarmizi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan keabsahan kepengerusan DPP PNA dan peserta pemilu 2024.
Selain PNA, pihaknya mengugat KIP Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.
Kuasa Hukum Tarmizi, Zulkifli mengatakan, sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, secara tegas disebut kan bahwa jangka waktu kepengurusan Partai pada semua tingkatan adalah 5 Tahun.
“Dimana jangka waktu Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022, sehingga sejak 03 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluwarsa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022, dimana pada tanggal tersebut Kepengurusan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kaladuwarsa.
Menurutnya, tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan oleh pengurus yang telah kadalursa dinilai merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.