Pemko Banda Aceh akan Tindak Tegas Penunggak Pajak

Pemko Banda Aceh akan Tindak Tegas Penunggak Pajak. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak tegas para Wajib Pajak yang menunggak. Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian pajak daerah yang tertunggak di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh.

Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Banda Aceh merupakan rangkaian dari upaya penyelesaian tunggakan PAD yang dilaksanakan sejak akhir tahun lalu.

Upaya tersebut telah dimulai dengan pembentukan tim penyelesaian tunggakan pajak hingga pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Upaya persuasif telah kita lakukan. Kita sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Lalu mereka juga sudah dipanggil oleh PPNS, Satpol PP selaku penegak perda dan Kejaksaan Negeri. Namun hingga saat ini masih ada  yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Bahkan kata Iqbal, pemko telah memberikan keringanan agar pembayaran pajak daerah yang menunggak dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Namun per-31 Juli 2023, kami tidak lagi menerima pembayaran secara bertahap. Sebab dengan upaya persuasif yang kami lakukan, masih ada saja wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakanya. Untuk itu, Pemko Banda Aceh akan menempuh upaya hukum untuk merealisasikan pajak daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, Pemko Banda Aceh telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait aturan perpajakan di Kota Banda Aceh.

“Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan,” ujarnya.

“Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” ujarnya lagi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ferry Ichsan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.

Ferry mengatakan bahwa Kejari Banda Aceh siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh terkait penyelesaian tunggakan pajak tersebut.  “Dalam waktu dekat kami akan mulai melaksanakan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Apalagi, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menginstruksikan untuk memberi tindakan tegas kepada pelaku pengemplangan pajak daerah sehingga dari sisi pidana dan perdata akan dilakukan penindakan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Related posts