PJ Gubernur Diminta Kaji Ulang SE Pembatasan Jam Malam Bagi Pelaku Usaha

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. (dok. antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kebijakan yang memberlakukan pembatasan jam aktifitas toko/warung di Aceh hingga pukul 24.00 melalui Surat Edaran (SE) gubernur dinilai tidak tepat dan berlebihan.

Hal itu dikatakan Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin. Menurutnya, SE nomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syari’ah islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat sipil dinilai tanpa pengkajian dan musyawarah dengan pengusaha di Aceh.

“Sejak dulu sebagian warga Aceh juga membuka warung atau toko hingga dini hari, apalagi pada bulan Ramadhan,” sebut Nahrawi Noerdin, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Nahrawi menilai, kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.

“Sebuah kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya memerlukan kajian dan studi yang mendalam” ujar Nahrawi.

Kata dia, banyak keluhan pemilik SPBU di Aceh terhadap surat edaran tersebut, pasalnya hampir semua SPBU di Aceh memiliki warung dan sejenisnya, yang tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan para penguna lalulintas di malam hari untuk tempat beristirahat.

“Kalau jam 24.00 harus tutup, ini akan sangat terganggu bagi para supir dan penumpang,karena sopir tidak hanya mengisi bbm juga mengisi perut setelah lelah mengemudi dan ‘One Stop Service’ yang disiapkan SPBU untuk masyarakat jadi berantakan oleh ketentuan ini,” papar Nahrawi.

Selain itu, Nahrawi mengajak PJ Gubernur untuk berdikusi kembali dengan para pengusaha terkait surat edaran tersebut.

“Peraturan ini pastinya tidak lahir begitu saja. Tentu ada usulan para pihak atas dasar tertentu dan sebagainya, yang tujuannya baik. Matangkan dulu dengan dialog dan kajian sebelum diputuskan,” katanya. []

 

Related posts