Pemerintah Aceh Evaluasi 16 Izin Usaha Pertambangan

Eksploitasi tambang di Aceh Selatan diduga ada pihak yang bermain
Ilustrasi. (batakgaul.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh membentuk tim untuk mengevaluasi 16 izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi itu.

“Pemerintah Aceh telah membentuk tim evaluasi 16 IUP di Aceh dan salah satunya tambang PT BMU di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, agar izin PT BMU di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dicabut.

Ia menjelaskan ingin menjelaskan perkembangan terkait tuntutan PT BMU, namun para pengunjuk rasa tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan terkait IUP perusahaan tersebut.

Menurut dia terkait PT BMU pihaknya telah memiliki banyak temuan yang sedang dievaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia mengatakan sesuai arahan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki evaluasi yang dilakukan harus tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang ada sehingga perusahaan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami juga sudah meminta mereka menghentikan sementara seluruh kegiatan sebelum diterbitkan hasil evaluasi dan mereka juga menyampaikan telah menghentikan aktivitas,” katanya.

Karena itu pihaknya mengajak semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah tersebut terhadap 16 tambang yang ada di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

“Pemerintah Aceh akan menerbitkan hasil evaluasi tersebut, di mana dalam hasil itu akan disebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan kewajiban yang dilakukan secara tegak lurus sesuai dengan arahan Pj Gubernur Aceh itu untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, menuntut pencabutan izin PT BMU.

Korlap aksi Aldi mengatakan pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat. (Antara)

Related posts