Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA merespon soal absennya Pj Gubernur Aceh dalam sidang paripurna tahapan penyampaian KUA-PPAS yang digelar DPR Aceh, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, pernyataan anggota DPRA yang menyebut Pj Gubernur tidak hadir dalam rapat itu tidak relevan.
“Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA hari ini tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kpd kami dapat diwakili tanpa kehadiran Gubernur,” kata MTA.
Sebenarnya, kata dia, tahapan penyampaian KUA-PPAS kepada DPRA diserahkan paling lambat Minggu ke-2 Juli. Dan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke DPRA melalui sekwan pada pertengahan Juli lalu.
Walaupun, lanjut dia, tidak ada dalam aturan penyerahan KUA-PPAS harus melalui Sidang Paripurna, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menghargai DPRA, dimana ketika dewan menggelar Paripurna pada selasa (22/08/2023) lalu dengan agenda penyampaian KUA-PPAS.
Dimana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan tata tertib (Tatib) internal Dewan sendiri.
“Namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak sekda mewakili Gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur. Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” ucap MTA.
Pemerintah Aceh, lanjut MTA memandang tidak perlu menghadiri paripurna dewan hari ini, Jumat (28/8/2023) karena dinilai tidak relevan. “Karena jelas secara tahapan seharusnya pada minggu ke-2 Agustus telah adanya Kesepakatan Bersama KUA-PPAS,” ucapnya.
Saat ini Pemerintah Aceh sedang fokus mempersiapkan pengajuan Rancangan APBA 2024 yang nantinya akan disampaikan kepada dewan untuk dapat dibahas bersama agar pengesahan anggaran tepat waktu. []