Polisi Ungkap Modus Kirim Paket Ikan Asin Isi Sabu di Aceh Utara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu, dalam kasus ini Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial MY (43) warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya pengiriman paket yang berisi sabu dari Lhokseumawe ke Sumatera Utara.

Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi informasi tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan disekitar areal Loket, dan mengamati gerak-gerik tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan unit becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 kotak Styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” tutur Kapolres.

Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut ditemukan Ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial “A” sementara M diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut” ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan 1 unit Hp merk Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan ‘A’ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.

Related posts