Kip Abdya Diminta Umumkan ke Publik Bacaleg Yang Pernah Terjerat Hukum

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi. Sabtu (02–09-2023)

Permintaan itu sebut Miswar sejalan dengan keputusan judicial review atau uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan narapidana yang ikut menjadi peserta pemilu.

” Kita berharap KIP Abdya harus lebih teliti saat menerima berkas bacaleg mantan terpidana sebagai ketentuan sebagai calon legislatif”. Kata Miswar

Miswar menyebutkan, h itu tentunya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak korupsi,
KIP harus transparan kepada masyarakat saat memilih wakil rakyat.

” Saat ini penyelenggara pemilu
menurut kami orang-orang yang berintegritas tinggi dan juga bisa menciptakan pemilu jujur serta adil untuk masyarakat”. Sebutnya

Selain itu dia juga meminta Panwaslih Abdya selaku lembaga lembaga pengawas pemilu untuk lebih teliti syarat adminitrasi bagi calon yang pernah terjerat kasus korupsi supaya syaratnya lengkap. (*)

Related posts