Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kadisdik Aceh berinisial RF.

Baca: Kerugian Negara Korupsi Wastafel di Disdik Aceh Capai Rp 7,2 Miliar

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin (4/9/2023).

Baca: Fee dari Perusahaan Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Disita

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca: Pansus DPRA Temukan Wastafel yang Dibiayai APBA Tak Berfungsi

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Related posts