Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA, terkait korupsi penyimpangan bantuan program peremajaan sawit (PSR) yang bersumber dari badan pengelola keuangan perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab membenarkan penetapan DA sebagai tersangka, pada Rabu (13/9).
Penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dokumen terkait program bantuan pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Kabupaten Aceh Barat.
Baca: Korupsi Program Peremajaan Sawit di Aceh Barat, 2 Tersangka Ditahan
“Ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” kata Ali Rasab dalam keterangannya.
Kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan anggaran Rp 29,2 miliar ke BPDPKS melalu Distanbun Aceh Barat.
Hanya saja lokasi yang diusulkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit itu mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara,” katanya.
Apalagi tindakan yang dilakukan oleh DA juga tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan di BPDPKS.
Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. []