Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan lagi berkas kasus korupsi beasiswa ke penyidik Polda Aceh karena belum ada titik terang.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan pihaknya sudah mengembalikan berkas tersebut.
“Berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas-berkas kasus dugaan korupsi beasiswa,” kata Ali Rasab, Selasa (19/9/2023).
BACA: Respons Polda Aceh Saat ‘Ditagih’ Jaksa Soal Berkas Perkara Korupsi Beasiswa
Sebelumnya, Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi setempat. Setelah sebelumnya sempat dua kali dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19.
“Ada berkas yang menjadi koreksi dari Jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, 4 September 2023.
Dikatakan Winardy, ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK. Pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan DS. []