Pria di Nagan Raya Nekat Rudapaksa Pelajar di Dalam Mobil

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Personel Polres Nagan Raya menangkap pelaku pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di dalam mobil. Pelakunya berinisial AR.

Kasus itu bermula saat pelaku AR dengan mengendarai mobil mengajak korban yang baru pulang sekolah untuk pulang bersamanya. Saat itu korban menerima tawaran AR untuk diantar pulang ke rumahnya.

Hanya saja, saat tiba di rumah korban, pelaku memutar arah menuju lintasan Kuta Paya. Diperjalanan pelaku mulai melakukan aksinya kepada korban.

“Pelaku melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa pakaian korban, lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar tersebut,” kata AKP Machfud, Selasa (26/9/2023).

Korban sempat berteriak untuk meminta tolong namun pelaku mengancam korban, sehingga remaja tersebut takut dan mengikuti keinginan AR.

Setelah merudapaksa korban, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, saudara korban sempat menghadang mobil pelaku.

Saat itu, pelaku langsung mengenderai mobil tersebut dan meninggalkan korban dan saudaranya. Korban lantas menceritakan perbuatan bejat AR ke orangtuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi terkait kasus tersebut.

“Setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, Senin, 25 September 2023, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,” kata Machfud.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga pelaku terancam akan dikenai pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.

Related posts