Oknum Polisi yang Diduga Pukul Warga di Lhokseumawe Bakal Diproses Hukum

Ilustrasi. | Merdeka

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Gayo Lues akan diproses hukum karena diduga menganiaya seorang warga Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim mengatakan, jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita tetap taat azas dimana semua orang sama di mata hukum, jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun terlapor oknum polisi yang ini bertugas di Polres Gayo Lues,” kata Iptu Ibrahim, Senin (16/10).

Saat ini pihakya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban dan membuat surat permintaan Visum Et-Revertum Ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe.

Selain itu penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa saksi, dan saksi yang melihat di TKP yang berinisial RS. Untuk saksi – saksi lainnya juga telah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” pungkas Kasat Reskrim.

Iptu Ibrahim menambahkan, kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan.

Sebelumnya, seorang warga Kota Lhokseumawe mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi, yang mana diketahui pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan 1 warga sipil.

Korban diduga dianiaya menggunakan linggis dan kejadian terjadi di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe.

Related posts