Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Kadisdikbud Langsa Ditangkap

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini saat melaporkan akun facebook yang mencemarkan nama baiknya ke Mabes Polri. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Langsa yang mengungkap pemilik akun medsos Facebook bodong dengan nama Usman Udin.

“Pemilik akun bodong Usman Udin ini sudah sangat meresahkan masyarakat, maka polisi harus tegas menindak pelaku”, kata Suhartini saat konferensi pers, Minggu (22/10).

Menurutnya, tidak sedikit orang yang manjadi korban akun tersebut. “Saya mendengar, Jumat tanggal 20 Oktober 2023 diduga pelaku sudah diamankan,” ujar Kadisdikbud Kota Langsa.

Dikatakannya, dalam hal ini benar atau tidak informasi tersebut pihaknya masih menunggu kejelasan dari isu penangkapannya.

Jika benar, ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap, memproses dan mempublikasikan oknum pelaku akun bodong bernama Usman Udin.

Akun tersebut, kata dia, kerap melakukan ujaran kebencian. Sementara, yang dilaporkannya ada dua akun Facebook yakni Adami Ibrahim dan Usman Udin dan menurutnya sudah masuk dalam BAP di Polda Aceh.

“Akun tersebut melakukan pengancaman pembunuhan, melakukan penistaan agama dengan membuat meme gambar saya tanpa seizin pemiliknya, melakukan ujaran kebencian dan memfitnah saya dengan pernyataan yang tak berdasar yang cenderung membunuh karakter saya dan menggiring opini publik untuk percaya melalui media sosial facebook,” katanya.

Terkait persoalan itu, sebut Suhartini, dirinya sudah melaporkan ke Polda Aceh Nomor: STTLP/193/VIII/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal, 29 Agustus 2023.

Kemudian, tanggal 11 September 2023, dirinya dipanggil kembali oleh Polda Aceh untuk BAP di ruangan Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melalui surat Nomor B/1487/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Bahkan Suhartini mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku yang kabarnya sudah diamankan aparat kepolisian.

“Terkait informasi dugaan pelaku sudah ditangkap, saya meminta aparat penegak hukum segera menahan dan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Apalagi, lanjut Suhartini, selama ini, ia harus diam terkait banyak pernyataan yang menyudutkan, karena selama ini dirinya tidak tahu harus kemana memberikan klarifikasi tuduhan yang dibuatnya.

“Sekali lagi saya memohon dan meminta jika benar jangan sampai pelaku menghilangkan alat-alat bukti terkait yang dia tuduhkan kepada seluruh tokoh di Kota Langsa, jika pelaku tidak ditahan atau dibiarkan di luar,” ujarnya.

Related posts