Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Besar menangkap seorang ayah berinisial Y (46) yang nekat melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Korban sudah melahirkan pada Sabtu (28/10). Bahkan perbuatan Y dilakukan berulang kali kepada anak kandungnya tersebut.

“Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari Bulan Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie SYahputra Bustamam, Senin (30/10).

Saat ini pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman 200 bulan penjara.

“Pelaku telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Related posts