KIP Aceh Tetapkan 1.380 DCT Anggota DPRA untuk Pemilu 2024

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan sebanyak 1.380 orang dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRA yang akan dipilih pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni mengatakan jumlah DCT tersebut berkurang dibandingkan dengan jumlah bakal calon pada penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Jumlah DCT Anggota DPRA yang ditetapkan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.380 calon. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno KIP Provinsi Aceh,” kata Muhammad Sayuni, Jumat (3/11).

Sebanyak 1.380 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 tersebut akan bersaing di Pemilu 2024. Mereka memperebutkan 81 kursi DPRA yang tersebar di 10 daerah pemilihan di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Menurut Muhammad Sayuni, jumlah DCT yang ditetapkan tersebut lebih sedikit dibandingkan DCS. Jumlah DCS yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.385 orang, terdiri 902 laki-laki dam 483 perempuan.

Muhammad Sayuni menyebutkan berkurangnya jumlah DCT tersebut karena ada bakal calon dibatalkan pencalonannya. Pembatalan tersebut merupakan kewenangan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Saat tahapan pencermatan DCT, parti politik diberi kesempatan menggantikan maupun tidak mengajukan lagi bakal calon yang didaftarkan sebelum,” kata Muhammad Sayuni.

Setelah penetapan DCT tersebut, kata dia, selanjutnya, KIP Provinsi Aceh menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (RI) untuk proses pencetakan surat suara.

“Setelah penetapan DCT, tidak ada lagi permintaan tanggapan masyarakat. Proses selanjutnya, DCT tersebut diserahkan ke KPU RI untuk pencetakan surat suara,” kata Muhammad Sayuni.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (antara)

Related posts