Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Musfy Ishak alias Abu Laot dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya Abu Laot segera akan disidangkan.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan soal berkas perkara Abu Laot yang sudah lengkap. Kata dia, Abu Laot bakal dijerat dengan UU ITE.
“Berkas perkara Musfy Ishak sudah P-21 dan siap untuk disidangkan, ia disangkakan menlanggar pasal pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” kata Ali Rasab, Rabu (22/11).
Baca: Abu Laot Resmi Ditahan di Rutan Polda Aceh
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap berdasarkan surat bernomor B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
“Untuk selanjutnya Kejaksaaan Tinggi Aceh menanti penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang mana sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Personel Polda Aceh menangkap TikToker asal Aceh berinisial MI dengan akun @Al_mukaramabulaot atau yang lebih dikenal dengan Abu Laot di Kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan Abu Laot berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh Sayed Muhammad Muliady terkait konten Abu Laot di TikTok yang sempat viral. Ia dilaporkan karena Abu Laot menyebut Sayed berkaitan dengan mafia sabu hingga dugaan penghinaan.
Sayed Muliady yang juga merupakan caleg DPD RI asal Aceh tidak terima dengan konten Abu Laot yang menyebutkan dirinya diduga menerima aliran uang dari mafia sabu.
Selain itu, Abu Laot juga diduga menghina keluarga Sayed. Sehingga Sayed melalui kuasa hukumnya melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh karena pencemaran nama baik. []