Serikat Pekerja desak Pemerintah Moratorium Izin Penerbitan Pabrik Semen Baru

Sekjen FSP ISSI, Agus Sarjanto. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kapasitas produksi semen dalam negeri saat ini sudah mengalami oversupply yang mencapai 43 juta ton dari kapasitas produksi sebesar 119 juta ton dari industri semen nasional yang terintegrasi mulai dari Aceh hingga Papua.

Sekjend Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (FSP ISSI), Agus Sarjanto mengatakan, kelebihan produksi ini akan berdampak pada perusahaan hingga pekerja yang sewaktu-waktu bisa di PHK karena penurunan penjualan atau penurunan upah.

Menurutnya adanya investasi pada industri semen di Indonesia meskipun orientasi produksinya untuk ekspor, tetap saja kelak ada kebocoran yang masuk ke pasar domestik, sehingga produksi semen kian melimpah dan mengancam industri semen nasional. Di sinilah maratorium pabrik semen perlu dilakukan.

“Kami khawatir, kalau tidak dilakukan moratorium nanti industri semen sama halnya seperti industri baja, yang dimana terjadi PHK besar-besaran waktu itu secara nasional, itu yang kami takutkan,” kata Agus, usai menggelar Rakernas FSP ISSI di Banda Aceh, Sabtu (9/12).

Agus menegaskan, pihaknya tidak anti dengan adanya investasi asing. Hanya saja Pemerintah perlu mempertimbangkan investasi tersebut ke sektor lain, karena industri semen sudah kelebihan produksi.

Apalagi nantinya dikhawatirkan akan adanya persaingan yang tidak sehat diantara industri semen yang ada di Indonesia.

“Kami FSP ISSI tidak anti inventasi asing, tidak. Jadi tolong bagi Pemerintah investasi asing itu juga harus dipertimbangkan untuk industri apa, disektor apa?. Saat ini industri semen sudah oversupply,”

“Kalau izin itu terus diberikan maka akibatnya juga apa? ya terjadinya persaingan yang tidak sehat. Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah bagaiamana industri semen ini bisa berjalan sebagai mana mestinya,” ujarnya.

Dalam Rakernas FSP ISSI ini juga diikuti seluruh serikat pekerja di industri semen di Indonesia. Rakernas ini juga mengeluarkan 7 resolusi.

Pertama adalah mewujudkan adanya perjanjian kerja bersama (PKB) sektor industri semen di Indonesia sebagai referensi serikat pekerja di industri semen dalam memperjuangkan upah dan kesejahteraan anggotanya.

Kemudian mendesak pemerintah untuk melaksanakan moratorium (penangguhan) penerbitan izin pendirian pabrik semen baru di Indonesia karena masih terjadi kondisi over supply semen di Indonesia.

Lalu mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penghentian impor klinker dan semen di Indonesia dan mengendalikan stok dan harga batubara di Indonesia. Pemerintah juga diminta pastikan kesiapan industri semen nasional dalam menghadapi transisi energi yang berkeadilan (just transition).

Hasil rakernas itu juga mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengajukan uji materiil UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dan mendukung langkah industri All Indonesia Council dalam upaya Reformasi Hukum Perburuhan Indonesia menuju yang lebih baik.

Related posts