Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh

Pelaku penyelundup Rohingya ke Aceh. (Kanal/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Polisi menetapkan satu warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35) sebagai tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu.

Ia berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.

“Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023.

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.

Fahmi menjelaskan dari 12 saksi yang diperiksa, rata-rata etnis Rohingya yang tiba ini bukan sebagai pengungsi, melainkan mereka yang ingin mencari pekerjaan di Indonesia.

“Yang terdampar ini tidak semua pengungsi yang dari Cox’s Bazar kemudian dari hasil penelusuran kami dari 137 orang ada 2 orang yang kami temukan warga negara Bangladesh, bukan Myanmar,” kata Fahmi.

Muhammad Amin bukan orang baru di dunia penyelundupan manusia dari Bangladesh ke Aceh. Ia tercatat pernah datang ke Aceh pada 2020 lalu dengan status pengungsi Rohingya.

Bahkan saat ditempatkan di Aceh Utara, Muhammad Amin kabur dari penampungan untuk berangkat ke Dumai lalu ke Malaysia dan bekerja di sana hingga kemudian dia kembali ke Cox’s Bazar untuk mengkoordinir orang untuk ke Indonesia.

“Dia pernah di pengungsian di Aceh Utara lalu melarikan diri ke Dumai, Malaysia bekerja di sana dan kembali ke Cox’s Bazar untuk menghimpun orang-orang ini untuk ke Indonesia,” katanya.

Atas aksinya, Muhammad Amin bakal dikenakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasiaan.

Related posts