Pemkab Aceh Besar Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun

Ilustrasi, Tahun Baru.

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Forkopimda Aceh Besar melarang segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam pergantian tahun 2023 menuju 2024.

“Kita semua ingin malam pergantian tahun berjalan seperti malam malam biasa, tanpa diwanai kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Minggu (31/12).

Seruan bersama itu juga menyangkut larangan memperjualbelikan mercon, terompet, kembang api dan sejenisnya.

Juga dilarang diadakan konvoi kenderaan, balapan liar dan permainan yang tak bermanfaat.

Dalam seruan itu disebutkan larangan tegas terhadap warga Aceh Besar melakukan pesta miras, narkotik, kembang api mmbakar mercon hingga meniup terompet.

“Malam pergantian tahun itu sama seperti malam malam biasa, dan hendaknya dimanfaatkan untuk rutnitas belaka, seperti melakukan introspekasi dan komptemplasi diri, untuk lebih menemukan peran manusia yang dituntut senantiasa mengabdi dan mencari ridha Allah,” kata Iswanto.

Related posts