Polisi Tangkap Pekerja di Aceh Timur yang Pasang CCTV di Router WiFi dalam Kamar Pasutri

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Seorang pria di Aceh Timur berinisial BA (28) ditangkap polisi karena sengaja memasang kamera tersembunyi saat pasang Router WiFi di kamar pelanggannya untuk bisa mengintip aktifitas korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bernama Muhammad Nabawi ingin memasang WiFi di rumahnya dan menghubungi BA yang merupakan penyedia jasa pemasangan WiFi.

Setlah bertemu di rumah, korban bermaksud untuk memasang router WiFi di teras rumah. Namun, pelaku BA mengatakan tidak bisa karena sinyal yang dipancarkan tidak akan kuat. Lalu korban meminta agar untuk di pasang di ruang tamu saja.

Kemudian pelaku justru menawarkan di pasang di dalam kamar agar sinyal bisa lebih kuat dan korban menyetujui tanpa menaruh rasa curiga. Router WiFi tersebut di pasang dan mengarah ke tempat tidur korban.

“Selanjutnya korban menyuruh tersangka untuk memasang di ruang tamu, tersangka kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan tidak akan kuat. Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router wifi dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya,” kata Muhammad Rizal, Rabu, 10 Januari 2024.

Beberapa hari setelah dipasang, korban lalu curiga karena posisi router WiFi tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas atau mengarah persis ke tempat tidur dan disampingnya terdapat empat lubang kecil di setiap sudut cover pembalut router.

“Korban lalu melepas cover dan ditemukan pada sisi atas lubang sebelah kanan atas terdapat sebuah kamera tersembunyi. Atas kecurigaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.

Mendapat laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama ahli jaringan dan keamanan cyber. Berdasarkan hasil pengecekan router WiFi itu sudah dimodifikasi dari bentuk aslinya.

“Router wifi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi, dan dari perangkat kamera itu terdapat sebuah memory dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB,” katanya.

Setelah penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui motif pelaku termasuk apakah adanya korban lainnya.

Atas perbuatan pelaku, ia bakal dijerat dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Related posts