APK yang Terpasang di Fasilitas Publik di Banda Aceh Ditertibkan

Petugas menertibkan alat peraga kampanye yang di pasang di lokasi fasilitas publik di Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi fasilitas publik dan tempat terlarang di Kota Banda Aceh mulai ditertibkan.

Langkah penertiban ini dilakukan setelah Partai Politik yang memasang APK di tempat terlarang tidak merespons surat dari Panwaslih Kota Banda Aceh untuk menertibkan sendiri APK.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengatakan, penertiban dikawal langsung oleh Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menertibakan APK yang di pasang di titik yang bukan lokasi kampanye yang telah ditetapkan oleh KIP Banda Aceh.

“Fokusnya penertiban ini, APK yang di pasang yang bukan di titik zonasi yang ditetapkan kemudian tempat yang dilarang serta yang di pasang di tempat fasilitas publik seperti tiang listrik, telepon dan fasilitas publik lainnya yang tidak sesuai aturan,” kata Ely Safrida, Kamis (11/1).

APK yang diamankan itu terdiri dari peserta pemilu dari tingkat DPRK, DPRA, DPR RI, DPD dan Presiden. Ely menjelaskan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya sudah empat kali menyurati parpol.

“Sebelumnya, kita sudah melayangkan surat sebanyak 4 kali dan imbuan kepada parpol agar menertibkan sendiri APK yang penempatannya tidak sesuai aturan,” katanya.

Saat ini ratusan APK itu sudah diamankan ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Ia mengatakan, titik lokasi APK yang dipasang di tempat terlarang jumlahnya mencapai ratusan titik di Kota Banda Aceh.

Related posts