Pemkab Singkil Tak Akan Perpanjang Izin 276 Ha HGU PT Socfindo

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saat ini tengah menyusun surat pembaruan pelepasan 276 hektare lahan hak guna usaha (HGU) PT Socfindo.

Pelepasan lahan tersebut bakal dipergunakan untuk fasilitas kepentingan publik yang berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan.

Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Faisal menyebutkan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat ini sudah disusun dan akan rampung tahun ini.

Pihaknya juga mendukung pelepasan HGU itu untuk kepentingan publik seperti membangun sarana prasarana yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat setempat.

“Kita sudah menyusun untuk lahan 276 hektare. Ini juga kita bersama mendukung, tentunya akan banyak tempat-tempat yang bisa dibangun seperti fasilitas umum, umkm dan sebagainya,” kata Faisal, Rabu (24/1).

Ia menegaskan penyusunan RTRW itu sudah disusun sejak tahun lalu. Sehingga diharapkan bisa selesai tahun ini dan surat pembaruan izin HGU itu bisa segera diteken.

“2023 sudah menyusun RTRW ini kesempatan kita bersama sama untuk bisa membangun fasilitas, agar tempat sarana prasarana itu terpenuhi,” katanya.

Untuk itu pihaknya masih menunggu Pj Bupati Aceh Singkil yang saat ini masih melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk menekan surat pembaruhan izin HGU PT Socfindo.

Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil, Frida Siska mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang HGU PT Socfindo.

“Kita minta pemerintah tidak memperpanjang HGU itu. Biarkan lahan itu dikembalikan ke masyarakat dan dibangun fasilitas publik,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat setempat sangat mendukung 276 hektare lahan itu dikembalikan dan dibangun fasilitas untuk publik dan tidak hanya dikuasai oleh PT Socfindo.

Related posts