Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu

Langsa (KANALACEH.COM) – Polres Langsa musnahkan barang bukti sabu dengan jumlah keseluruhan 3.308,75 gram hasil penangkapan periode September 2023 sampai dengan Januari 2024 dengan cara diblender di aula Polres setempat, Kamis (25/01).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba ini harus dilakukan secara bersama, sebab demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus

Selanjutnya, dari kasus itu berhasil diamankan tersangka 9 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Kita harus sama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus kita sikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat kita tidak pandang bulu,” tegas Kapolres Langsa.

Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk
Tindak pidana narkoba.

“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa ini juga merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5.

“Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram = 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram X 8 = 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan,” katanya.

Related posts