Diduga Buat Curang Bawa 10 Surat Suara, Seorang Warga di Banda Aceh Ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang warga berinisial AN ditangkap karena diduga membawa surat suara untuk pemilihan DPR RI yang sudah tercoblos ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (14/2).

Saat ketahuan AN langsung dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan.

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, terduga pelaku masih dimintai keterangan.

“Benar, ini masih dugaan ya, tapi sudah di bawa ke sentra Gakkumdu untuk dimintai keterangan. Masih diperiksa terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Ely Safrida kepada wartawan.

Dari data sementara yang dikumpulkan Panwaslih, AN memang pemilih di TPS tersebut sesuai NIKnya. Hanya saja, Panwaslih masih berkoordinasi dengan Gakkumdu, kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut.

Ely Safrida hingga saat ini belum bisa memastikan secara pasti kronologis warga tersebut bisa membawa 10 surat suara ke dalam bilik.

Sebab, petugas TPS belum bisa dimintai keterangan karena masih bekerja untuk penghitungan.

“Informasinya belum kita dapatkan secara kongkrit. Karena saat ini petugas di TPS bekerja dan belum bisa kita mintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran dalam peristiwa itu, kata Ely, kasus itu masuk ke dalam pidana pemilu. “Dia terkena dugaan pidana pemilu,” katanya.

Related posts