KPU Tegaskan Gelar Pilkada Serentak November, Patuhi Putusan MK

Ilustrasi pelaksanaan pilkada. (Foto: beritasatu)

(KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pilkada tetap akan digelar November 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 Pasal 201 ayat (8).

Dia menyatakan KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada, Idham enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

“Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya

Dia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Saat ini, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024.

“Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada (2024)serentak,” ujarnya.

Sebelumnya,MK melarang jadwal Pilkada Serentak2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” imbuhnya.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Related posts