MPU Aceh: Membeli Kurma dari Produk Israel saat Ramadhan Hukumnya Haram

Plt Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerukan kepada masyarakat, terutama saat Ramadan, agar tidak membeli kurma diproduksi dari Israel atau yang berafiliasi dengan negara tersebut, karena hukumnya haram.

“Kita sudah membuat seruan yang dilarang atau haram membeli dari yang berafiliasi, apalagi kalau buah kurma itu produk Israel,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali seperti dilansir laman Antara, Senin, 4 Maret 2024.

Tgk Faisal menyampaikan, tidak membeli produk Israel menjadi bagian dari partisipasi masyarakat Aceh untuk menghindari dosa. Maka, sebelum membeli wajib memastikan makanan tersebut berasal dari mana.

“Apalagi untuk berbuka puasa, jangan sampai kita membeli kurma produk Israel,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, haram membeli produk kurma Israel tersebut pada transaksinya. Bukan masalah dari buah. Artinya bukan kurmanya yang haram, melainkan pemanfaatan hasil keuntungan yang diperoleh.

Tgk Faisal mencontohkan, ketika masyarakat membeli produk kurma dari Israel, maka hasil dari laba itu atau pajaknya didapatkan oleh Israel, kemudian uang tersebut digunakan untuk menindas warga Palestina.

“Kita haram beli barang sama orang yang dipastikan uang yang kita kasih dari barang tersebut digunakan kepada hal-hal yang dilarang dalam agama,” katanya.

Maka dari itu, dirinya berharap kepada masyarakat yang ingin menikmati kurma saat Ramadan nanti benar-benar mencari informasi terlebih dahulu apa saja produk kurma dari Israel, sehingga tidak salah membeli.

“Makanya kita mengajak masyarakat muslim wajib memastikan, mencari informasi, jangan sampai membeli kurma dari Israel,” katanya. (ant)

Related posts