Motif Seorang Warga Bireuen Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi

Bendera bulan bintang di Polsek Samalanga. (ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Seorang warga berinisial NS alias ND nekat menaikkan bendera bulan bintang di Kantor Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh karena sakit hati.

NS sakit hati lantaran kasus penganiayaan yang ia laporkan ke Polsek tersebut tak kunjung diproses. Sehingga ia berbuat nekat mengibarkan bendera bulan bintang di Polsek tersebut.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko membenarkan adanya pemasangan bendera bulan bintang tersebut yang diduga dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan dari pelaku NS terhadap hasil penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Samalanga pada 4 Oktober 2023 lalu.

Baca: Soal Bendera Bintang Bulan, Mualem Minta Perkantoran Sediakan Dua Tiang

Padahal Jatmiko beralasan penanganan kasus tersebut telah dilakukan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya juga sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke jaksa.

“Berdasarkan keterangan Kapolsek, aksi itu diduga karena pelaku NS tidak puas dengan penanganan kasus penganiayaan yang pernah dilaporkan ke Polsek Samalanga. Padahal kasus itu sudah berproses sesuai aturan yang ada,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca: MPR dan Mendagri Bahas Kemungkinan Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Terkait kejadian itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif agar kamtibmas di Kabupaten Bireuen itu tetap terjaga. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan baik terhadap Kapolsek maupun personel yang piket pada hari kejadian.

“Pemeriksaan internal juga tetap kita lakukan. Bila memang ada indikasi ketidakprofesionalan anggota dalam penanganan kasus yang mendasari kejadian ini, ya tetap akan kita proses,” kata Jatmiko.

Diketahui bendera bulan bintang saat ini sudah memiliki payung hukum berupa qanun Aceh nomor 13 Tahun 2013. Hanya saja, regulasi tersebut belum direstui oleh Kemendagri.

Related posts