THR PNS Pemko Banda Aceh Sudah Cair

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Banda Aceh, bahwa THR sudah cair.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, Selasa 2 April 2024.

Kata Pj Wali Kota, pemberian THR dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

PP ini kemudian diikuti dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota.

Ia menyampaikan bahwa proses pencairan THR telah ia tandatangani beberapa hari yang lalu. “Iya, THR PNS Pemko sudah cair,” ujarnya.

kata Amiruddin, THR merupakan sesuatu yang telah dinanti-nantikan oleh PNS dalam menghadapi momen lebaran yang sudah dekat.

Ia mengatakan, seorang PNS tentu sangat membutuhkan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Apalagi PNS yang sudah memiliki keluarga dengan beberapa orang anak, tentu sangat terbantu ketika THR cair.

“THR sangat dibutuhkan PNS, karenanya ia mengimbau untuk dapat dipergunakan dengan bijak,” kata Amiruddin.

Lebih jauh, Pj Wali Kota berharap dengan cairnya THR bagi PNS, akan terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Banda Aceh.

Dengan kabar gembira ini, diharapkan semangat lebaran para PNS di Kota Banda Aceh semakin meningkat, serta mampu memperkuat ikatan kebersamaan dan solidaritas dalam mengisi momen-momen kebahagiaan bersama.

Related posts