Judi Online Jerat 2,7 Juta Warga RI, Mayoritas Anak Muda

(Dok. BBC)

(KANALACEH.COM) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini setidaknya 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terjerat adalah kalangan muda.

“Dari 2,7 juta penjudi yang ada ini ternyata cukup banyak yang kaum muda, ya paling enggak [usia] 17 sampai 20-an lah,” kata Budi di Ruang Rapat Lantai 7 Kementerian Kominfo, Jumat (19/4).

Budi menambahkan pemerintah menganggap mereka yang terjerat judi online selama ini sebagai korban. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan mereka.

“Penjudi kita anggap sebagai korban. Korban, yang harus diselamatkan.Terutama anak- anak, ibu-ibu, kaum muda,” tuturnya.

Budi mengatakan pihaknya selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas judi online. Ia menyebut, selama delapan bulan menjabat sebagai Menkominfo pihaknya sudah memblokir 1,6 juta konten judi online.

Namun begitu, menurutnya pemberantasan judi online butuh kerjasama seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening, dan pelaporan pada pihak berwenang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam ratas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4) dengan pejabat-pejabat terkait, seperti Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab.

“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik,” kata Budi.

Perputaran uang judi online di Indonesia sudah mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Jumlah ini berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dan sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 4 korban bunuh diri yang dilaporkan akibat dari kasus judi online, sehingga ini menjadi prioritas dari Kemenkominfo.

“Karena kita harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online, tahun ini sudah ada 4 korban yang bunuh diri karena judi online. Kita harus melindungi rakyat kita dan tugas negara adalah untuk melindungi,” pungkasnya. [CNN]

Related posts