Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh mengusulkan sebanyak empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh baru pada 2024.
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, empat rancangan qanun tersebut diusulkan oleh Komisi I, III, IV, dan VI dalam rapat paripurna, di ruang serba guna DPR Aceh, Senin (22/4).
“Ini menjadi sebuah keinginan bersama dari DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk akan mengeluarkan qanun beberapa yang menjadi perioritas kita,” ujar Safaruddin.
Adapun empat Raqan yang diusulkan tersebut yakni Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Qanun Aceh soal Perlindungan Guru.
Safaruddin harap beberapa Raqan yang menjadi inisiatif DPR Aceh itu dapat diterima menjadi qanun oleh Kemendagri sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
“Salah satunya soal bagaimana kita melihat keinginan kita untuk memberikan ruang yang sebaik-baiknya untuk penyandang disabilitas. Inikan satu hal yang secara memanusiakan mereka seperti orang normal juga,” ujarnya.
Safaruddin mengungkapkan, terhadap qanun sebelumnya ada beberapa yang sudah difasilitasi oleh Kemendagri.
Ia mendesak qanun-qanun yang sudah disepakati bersama agar dapat dikeluarkan nomor registernya sehingga bisa dilembardaerahkan.
“Artinya belum bisa kita lembar daerahkan, karena sesuai aturan setelah kesepakatan bersama qanun itu harus mendapatkan nomor register fasilitasi dari Kemendagri,” katanya.