Telat Revisi Permohonan, Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh

Ilustrasi, sidang di MK. (Antara)

(KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum Caleg Partai Aceh, Muzakir, dicecar Hakim MK Arief Hidayat karena baru menyampaikan revisi identitas pemohon saat sidang sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK pada Selasa (30/4/2024).

Muzakir menyampaikan revisi identitas tersebut berkaitan dengan perubahan pemohon dari sebelumnya atas nama perseorangan menjadi atas nama partai.

Ia menganggap perubahan tersebut lebih tepat karena dalam sengketa tersebut pemohon berlawanan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai yang mulia. Tapi, atas nama perseorangan Muhibudin. Setelah kami lihat, ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan partai PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya,” ucap Muzakir dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Hakim MK Arief Hidayat lantas mempertanyakan mengapa Muzakir baru menyampaikan revisi saat sidang sengketa. Karena, pihak pemohon sudah diberi waktu 3×24 jam untuk memperbaiki permohonan yang dibuat, setelah mengajukan permohonan ke MK usai hasil Pileg ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pada kesempatan memperbaiki itu, masih terbuka kemungkinan memperbaiki perbaikan mayor. Apakah itu menambah, mengurangi, atau apa saja, masih diperbolehkan,” kata Arief di sidang yang sama.

Kendati begitu, Arief memperbolehkan revisi tersebut dan melanjutkan sidang. Namun, revisi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus hasil sengketa Pileg 2024 Partai Aceh terhadap PPP.

“Tapi, saudara silakan mau mengubah, nanti Mahkamah yang menilai, termasuk jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, apakah itu sah atau tidak perubahan itu,” ucap Arief. [kompas]

Related posts