Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pekan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek tersebut merupakan program dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023 yang menelan anggaran sekitar Rp 15 Miliar.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, proses penyelidikan dimulai pada hari Senin, 6 Mei 2024. Langkah awal dalam penyelidikan ini, kata dia, mencakup pemanggilan terhadap berbagai pihak yang terkait.
Langkah awal itu tujuannya untuk memperoleh keterangan serta dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan data terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam pengadaan ini,” kata Ali Rasab Lubis dalam pernyataannya.
Selanjutnya, kata dia, keberlanjutan pengusutan kasus ini tergantung hasil penyelidikan saat ini.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan yang kami peroleh, apakah kasus ini akan diarahkan ke tahap penyidikan atau tidak,” katanya.
Diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini adalah bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi masyarakat yang terdampak konflik di Aceh Timur.
Namun, kehadiran program ini diduga menyimpang dalam proses pengadaan dan berpotensi disalahgunakan yang merugikan masyarakat setempat.