(KANALACEH.COM) – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh yang dinilai bermasalah.
Sebab, ada sejumlah pelanggaran pemilu di Aceh yang menjadi temuan Bawaslu tetapi tidak ditindaklanjuti.
Hal tersebut bermula saat pihak Bawaslu menyampaikan sejumlah pelanggaran pemilu di Aceh Timur. Disebutkan, ada sejumlah pelanggaran pemilu hingga permasalahan dalam rekapitulasi suara.
Sebagai salah satu contohnya, ada dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu tetapi terhenti di Sentra Gakkumdu.
Selain itu, Bawaslu juga mengaku kerap mengingatkan KIP Aceh Timur untuk menyampaikan kepada PPK di Aceh Timur agar rekapitulasi suara dilakukan sesuai tata cara prosedur mekanisme yang berlaku.
Sebab, terungkap ada permasalahan soal rekapitulasi suara, di mana angka yang tidak sesuai.
Masalah itu terungkap usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Atas dasar sejumlah masalah itu, Arief meminta KPU Pusat mengevaluasi KIP Aceh.
“Ini catatan ya, Pak Kholik (Komisioner KPU Idham Kholik) ya, ini KPU. KIP itu ternyata banyak masalah ini di Aceh dan di Papua, padahal sebentar lagi kita Pilkada. Itu untuk supaya dibetulkan ini, ini temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah. Baik KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten kota gitu ya, Bawaslu?,” tanya Arief kepada pihak Bawaslu dalam sidang lanjutan PHPU Sengketa Pileg di Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/5).
“Iya, karena ada beberapa saran perbaikan kita juga tidak diikuti,” timpal pihak Bawaslu.
Arief melanjutkan, KPU harus benar-benar berbenah. Apalagi sebentar lagi akan digelar Pilkada serentak.
“Lah itu, itu nanti kalau Pilkada semakin kacau itu. Bisa terjadi keributan di daerah kalau penyelenggaranya enggak bener ya,” kata Arief.
“Ini untuk jadi perhatian ke depan itu, karena Pilkada kan nanti bulan November sudah kita mulai ya. Itu hati-hati sekali supaya diperbaiki, ya. Papua dan Aceh ini terutama temuan-temuan Bawaslunya, Bawaslu ini ibu-ibu, teliti jadi ketemu semua (permasalahan),” kata Arief sembari tertawa.
Arief berharap, masalah-masalah yang bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu tidak perlu harus naik ke MK. Dia berharap pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa diselesaikan tanpa melalui MK.
“Kalau begini kan MK harus menyelesaikan semuanya. Baik, untuk perhatian KPU pusat masih ada waktu agak lama ya, berapa bulan untuk bisa diperbaiki kalau memang enggak bener, enggak mampu, diganti saja kan penyelenggaranya,” kata Arief.
“Karena ada temuan mestinya sudah harus diperbaiki, tidak diperbaiki, tidak ditindaklanjuti,” sambungnya. [Kumparan]