Polisi Tangkap Penjual Sabu di Lhokseumawe di Rumahnya

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Lhokseumawe di Rumahnya. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut diketahui sebagai MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dengan berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp 10 juta. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lanjut AKP Wijaya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink. Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

“Tersangka saat ini diamankan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts