Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditres Krimsus Polda Aceh menurunkan tim untuk mengusut kasus meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 malam.
Dari informasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), luas lahan dilokasi sumur minyak yang terbakar mencapai 1 hektare.
Baca: Kronologi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kebakaran itu akibat adanya pengeboran minyak ilegal secara tradisional (illegal drilling) yang terus menerus hingga mesin penyedot minyak korslet dan terbakar.
Saat ini pihakya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk pendataan dan siapa pemilik mesin hingga lahan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut.
“Ya (penyelidikan). Kita akan melakukan proses sampai tuntas kita akan mulai mitigasi, siapa pemilik mesinnya, tanahnya milik siapa, kenapa bisa terjadi aktivitas ilegal disitu,” kata Winardy kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Penyelidikan itu kata dia, akan terus dilakukan hingga tuntas mengingat dilokasi itu kerap terjadi kebakaran akibat aktivitas tambang minyak ilegal.
“Nanti kita pastikan kasus ini kita proses sampai tuntas,” katanya.
Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, hanya saja kendaraan sepeda motor milik penambang yang ikut dilalap api.
Diketahui pengeboran sumur minyak ilegal di Aceh Timur kerap mengalamai kebakaran. Selama 2024, sudah 2 kali kejadian di sumur minyak ilegal terbakar akibat pengeboran secara tradisional.