Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menambah hari libur Idul Adha bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh selama 2 hari, mulai 19 dan 20 Juni 2024.
Keputusan itu diterbitkan Bustami melalui Kepgub Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan Hari Kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
“Warga di Aceh akan merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang ummatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha,” kata Bustami, Senin, 10 Juni 2024.
Sementara, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.
“Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006 tentunya,” sebutnya.
Salah seorang ulama muda Aceh, Ustad Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar, menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh terkait libur total Hari Tasyrik itu.
“Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustad Masrul.
Ia berharap SK itu jangan bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya di sahkan dengan pembuatan Qanun.