Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, menginginkan ada revisi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Pernyataan ini disampaikan Ketua FKUB Aceh, A Hamid Zein, Selasa (11/6/2024).
Dikatakan, revisi tersebut diharapkan menghapus diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah. Menurutnya, selama ini kerukunan umat beragama di Aceh sangat terjaga dan terjalin dengan baik.
“Begitu juga pada saat pilpres dan pileg kita larang menggunakan tempat ibadah dipasang alat peraga kampanye,” ujarnya.
Dikatakan, pada pemilihan legislatif di Aceh Singkil maupun Aceh Tenggara, untuk anggota DPRK terpilih dari nonmuslim dengan berbagai partai. “Di Aceh Tenggara ada 6 kursi dari nonmuslim, periode 2024-2029,” ungkapnya.
A.Hamid menyampaikan dengan kursi yang diperoleh nonmuslim itu sebagai bentuk keharmonisan dan toleransi di Aceh.
Dikatakan, ada sebagian orang melihat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Aceh, dianggap ada yang tidak berjalan.