Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berjumlah 6 orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan status penahanan tersangka saat ini belum diperlukan lantaran masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini belum ditahan,” kata Ali Akbar di Kejati Aceh, Senin (22/7).
Ia melanjutkan pihaknya akan memanggil kembali tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan, dimana 2 dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Baca: KPA dan PPTK di BRA Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan
Pihaknya juga berjanji akan menuntaskan kasus itu sesuai prosedur yang berlaku.
“Minggu ini kita panggil kembali tersangka untuk diproses (Pemeriksaan),” katanya.
Baca: Ketua BRA Suhendri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Ikan di Aceh Timur
Sebelumnya, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023.
Selain Suhendri, 2 pejabat di BRA masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Muhammad dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Mahdi turut jadi tersangka.
Kemudian dari unsur swasta yaitu berinisial ZF selaku penghubung ketua BRA, ZM berperan sebagai peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan dan HM sebagai koordinator penghubung rekanan penyedia.