Diduga Mesum, Warga Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Mess DPRK Aceh Singkil

Ilustrasi pasangan ditangkap mesum.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pasangan non-muhrim digerebek warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil karena diduga melakukan khalwat di Mess Kantor DPRK setempat.

Pasangan tersebut warga Desa Telaga Bakti berinisial MN (38) seorang pria beristri dan perempuan berinisial VY (37) seorang janda. Mereka digerebek warga pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024.

Keuchik Telaga Bakti, Lily Yani membenarkan penggerebakan tersebut. Dan salah satu yang diamankan adalah warganya berinisial MN.

“Laki-laki yang ditangkap warga Kampung Baru, selain warga saya, dia juga masih suami sah saya,”kata Lili Yani kepada wartawan.

Usai digerebek warga, pasangan tersebut hanya dikenai sanksi adat yang berlaku di wilayah itu, sanksinya membayar denda senilai Rp 2,1 juta.

Keduanya juga tidak diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Singkil.

Lily yang merupakan istri sah MN, merasa keberatan karena kasus tersebut hanya berlabuh di sanksi adat dan bukan di bawah ke ranah WH.

Sebagai seorang istri, ia berharap kasus itu bisa di proses sesuai qanun yang berlaku di Aceh agar menimbulkan efek jera.

“Sebagai seorang istri saya merasa dirugikan, saya meminta kepada Pemerintah Aceh Singkil untuk segera memproses dan menindak kedua pelaku khalwat tersebut sesuai dengan Qanun Aceh,” katanya.

Related posts