Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, pada acara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8/2024).
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan. Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Gubernur.
Untuk diketahui bersama, Pada peringatan HUT RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada sebanyak 176.984 orang, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana, yaitu Remisi umum I atau Pengurangan Sebagian kepada sebanyak 172.678 orang. Dan, Remisi Umum II kepada sebanyak 3.050 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan sisanya diberikan kepada 1.256 orang anak binaan, yaitu Pengurangan Masa Pidana I atau Pengurangan Sebagian kepada 1.215 orang. Dan, Pengurangan masa pidana II kepada 41 orang, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
“Selamat kepada seluruh warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan,”
“Bagi yang mendapatkan kebebasan, selamat kembali ke masyarakat dan keluarga. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan serta kehidupan masyarakat,” ucap Bustami.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan. Gubernur juga berpesan akan pentingnya menjauhi praktek narkoba dan pungutan liar, serta tidak mentolerir penyimpangan semacam itu.
“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” imbau Gubernur.