LBH Kesulitan Akses 16 Mahasiswa yang Ditahan Polisi Buntut demo di DPRA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh menahan 16 mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis kemarin, 29 Agustus 2024 di depan Kantor DPR Aceh.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat membenarkan bahwa ada sejumlah mahasiswa yang ditangkap polisi akibat demo di DPRA dan hingga kini, Jumat, 30 Agustus 2024 belum dibebaskan.

Apalagi pihaknya juga diduga tidak diberi akses untuk pendampingan hukum bagi para mahasiswa yang ditangkap tersebut.

“Tadi kita sudah mau mencoba meminta akses korban ingin memberikan mengkses yang ditangkap tadi. Ingin mencoba memberikan bantuan hukum tapi kita tidak diizinkan untuk masuk,” kata Qodrat kepada wartawan.

Menurutnya polisi yang jadi pengayom seharusnya melindungi warga yang ingin mendapat keadilan, bukan justru sebaliknya.

“Disini kita lihat lagi polisi tidak mampu menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru menjadi pihak-pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kami tidak diberikan akses untuk masuk tanpa alasan yang jelas secara hukum,” katanya.

Qodrat mengaku tidak mengetahui persis bagaimana kejadian di lapangan. Mereka mengetahui adanya penangkapan itu dari sejumlah video yang beredar.

“Dari vidio yang beredar yang kita lihat itu kita tidak tahu bagaimana asal mulanya, tapi kita tahu vidio beredar itu sudah ada kejar-kejaran lah, sudah ada aksi penangkapan dari pihak kepolisian,” katanya.

Kabagops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, mahasiswa yang diamankan itu tidak di tahan. Melainkan penyidik hanya meminta keterangan saja.

“Bukan di tahan. Tetapi diambil keterangan saja,” kata Kompol Yusuf kepada wartawan.

Related posts