Polisi Amankan Pemasang Spanduk Bertulis ‘Polisi Pembunuh’ di Banda Aceh

Polisi Amankan Pemasang Spanduk Bertulis ‘Polisi Pembunuh’ di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 16 orang yang terlibat aksi demonstrasi di kantor DPR Aceh, 6 diantaranya diduga berperan memasang spanduk provokasi dan ujaran kebencian yang ditujukan ke institusi Polri.

Sebelum demonstrasi berlangsung, 6 orang tersebut diduga memasang spanduk di setiap jembatan penyebrangan orang (JPO) di Banda Aceh dengan tulisan ‘polisi pembunuh’ lalu ‘polisi biadab’ dan tulisan ‘pelaku pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara’.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, mereka ditangkap saat melakukan demonstrasi di DPR Aceh karena sudah mengganggu ketertiban umum dan diduga akan membuat kericuhan.

“Kita amankan 16 orang pelaku pendemo anarkis dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) di depan kantor DPR Aceh. 6 diantaranya diduga terlibat memasang spanduk provokasi membenci Polri,” kata Fahmi kepada wartawan, Jumat sore, 30 Agustus 2024.

Fahmi menyebutkan bahwa massa aksi tersebut awalnya berjumlah sekitar 30 orang yang datang dari Kota Lhokseumawe ke Banda Aceh hanya untuk ikut demonstrasi.

Setelah diselidiki 6 orang itu diduga dari kelompok Anarko hal itu diketahui aparat saat mereka mencoret pos polisi di Simpang Jambo Tape Banda Aceh dan dinding jalan Flyover dengan tulisan ‘ACAB’ dengan ditambahi logo Anarko.

“(Pendemo) mereka ini depengaruhi oleh kelompok Anarko dan ini sudah masuk di Kota Banda Aceh dan kita mengambil sikap tegas dan ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Fahmi.

Fahmi juga membantah bahwa mereka ingin menyampaikan aspirasi dengan baik sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

“Dari pendalaman kami itu hanya kamuflase jadi yang ditonjolkan mereka aspirasi rakyat itu adalah bungkusnya. Tapi isinya dari fakta yang kami dapatkan mereka ingin membuat kerusuhan di Banda Aceh. Kita tidak anti (menyampaikan aspirasi),” katanya.

Selain itu, dari 16 orang yang ditangkap 7 diantaranya positif menggunakan ganja hasil tes urine. Namun mereka tetap dipulangkan ke rumah masing-masing untuk rehabilitasi sendiri.

“Mereka semua akan dipulangkan termasuk yang 6 orang itu hanya wajib lapor. Pemulangan mereka akan melibatkan kepala desa, orangtua dan kampus karena mereka rata-rata mahasiswa,” ucapnya.

Related posts