(KANALACEH.COM) – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar ada pilkada ulang jika kotak kosong menang di suatu wilayah pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Kotak kosong adalah kondisi ketika suatu daerah yang menggelar pilkada, hanya memiliki satu pasangan calon alias calon tunggal.
Doli ingin semua daerah memiliki pemimpin terpilih yang menang secara definitif melalui pemilu.
“Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif,” kata Doli saat dihubungi, Senin (2/9).
Meski begitu, Doli menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut. Sebab, menurut dia, saat ini aturan soal skenario kotak kosong belum dibahas secara tegas.
Politikus Partai Golkar itu pun mengaku akan menunggu surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas hal itu.
“Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah Pilkada,” katanya.
Sementara itu, KPU mencatat sebanyak 43 wilayah hanya memiliki pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024. Komisioner KPU Idham Holik menyebut calon tunggal tersebar di satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Data itu dihimpun KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu masing-masing daerah.
Merespons hal itu, KPUD di wilayah-wilayah tersebut menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus hingga 1 September. Selanjutnya, mereka akan kembali membuka pendaftaran pada 2-4 September.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8). [CNN]