Subulussalam (KANALACEH.COM) – Proses pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam, Aceh, yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) diwarnai aksi demonstrasi.
Aksi tersebut dilakukan oleh pendukung pasangan Affan Alfian Bintang-Faisal, sejak Senin (23/9/2024) pagi hingga malam hari. Dalam aksi ini, awalnya para peserta menyampaikan orasi secara damai dan mereke tatap bertahan hingga malam hari.
Namun, tiba-tiba aksi itu pecah dan memanas hingga polisi menembakkan gas air mata ke arah massa hingga kericuhan pun terjadi. Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan, pihaknya sudah menyurati KIP Subulussalam setelah berkoordinasi dengan KPU pusat.
Agusni menyebutkan, awalnya pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Subulussalam.
“Kemudian calon dimaksud jadi TMS. Itu yang menyebabkan ricuh sebenarnya. Pada saat mau melaksanakan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut akhirnya jadi dedlock,” kata Agusni saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Karena keputusan itu, menurut Agusni, pasangan tersebut pastinya komplain dan protes atas hal tersebut. TMS itu diduga karena persoalan status kependudukan.
“Dia TMS menyangkut dengan orang Aceh atau bukan. Sementara yang bersangkutan ayahnya orang Aceh, ibunya orang Sumatera kalau enggak salah saya. Cuma saya enggak paham secara rinci terkait dia apakah lahir di Aceh atau di luar Aceh,” ujarnya.
Namun demikian, pasangan Affan Alfian Bintang-Faisal sebenarnya sudah menyerahkan surat pernyataan kalau yang bersangkutan adalah orang Aceh.
“Dia kan (Affan Alfian Bintang) sudah dua kali, pertama jadi wakil wali kota kemudian jadi wali kota,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dalam hal ini KIP Aceh memegang pada surat pernyataan yang telah disampaikan kepada KIP Subulussalam.
“Kalau kemudian dengan surat pernyataan itu bohong atau palsu, maka nanti ranahnya pengadilan yang akan memberi sanksi,” tegasnya.
Menyangkut persoalan KIP Subulussalam memberikan status TMS, Agusni melihat, kemungkinan keputusan itu diambil setelah melakukan verifikasi faktual.
“Tapi dalam persyaratan administrasi, kesimpulan kami KIP Aceh itu ya dia sudah memenuhi persyaratan. Kembali saja ke aturan yang ada, salah satunya melihat persyaratan administrasinya. KIP Aceh sudah menyurati semalam, sebelum dilakukan pengundian,” katanya. [Kompas]