Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan secara adat anggota DPR Aceh terpilih masa jabatan 2024-2029 di gedung utama DPR Aceh, Senin, 30 September 2024.
Pengukuhan secara adat tersebut juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh dan salah satu tugas, fungsi Wali Nanggroe di Tanah Rencong.
“Saya Wali Wanggroe Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan mengukuhkan saudara-saudari dalam tata laksana adat istiadat Aceh sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan periode 2024-2029,” kata Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.
Sebelumnya, 76 anggota DPR Aceh masa periode 2024-2029 secara resmi dilantik. Lima orang tidak dilantik karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca: Wali Nanggroe Minta Anggota DPRA yang Baru Dilantik Proaktif Perjuangkan Butir-butir MoU Helsinki
Pelantikan anggota DPR Aceh berlangsung dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Senin, 30 September 2024. Pelantikan dihadiri Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-haytar serta tamu undangan.
Sebelum pengucapan sumpah berlangsung, terlebih dahulu dibacakan SK pemberhentian anggota DPR Aceh periode 2019-2024. Setelah itu, dibacakan SK pengangkatan anggota DPR terpilih serta mereka diminta maju ke depan.
Pengucapan sumpah pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono. Para anggota DPR Aceh terpilih disumpah menurut agama Islam.
Setelah pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh anggota DPR Aceh termuda Raja Lukman Zia Ulhaq, dan anggota DPR Aceh tertua yakni Taufik.