Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 21 laki-laki terjaring razia busana yang digelar oleh Satpol PP dan WH Aceh di Simpang Mesra, Banda Aceh, Rabu, 30 Oktober 2024. Kemudian 1 wanita berpakaian ketat juga turut terjaring.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, Razia busana ini bagian dari tindaklanjut dari laporan masyarakat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyampaikan maraknya laki-laki menggunakan celana pendek di tempat umum.
“Saat ini cukup marak para laki-laki yang menggunakan celana pendek dan perempuan menggunakan baju ketat sehingga atas laporan dan pengaduan dari berbagai pihak tersebut, kita lakukan sosialisasi razia kepada masyarakat yang melintas di wilayah Banda Aceh,” kata Marzuki usai melakukan Razia tersebut.
Dari razia tersebut ada 21 laki-laki yang terjaring menggunakan celana pendek dan satu orang perempuan menggunakan pakaian ketat.
“Kita temukan yang paling dominan, 21 laki-laki celana pendek dan perempuan 1 yang bepakaian ketat yang terjaring razia busana ini,” ucapnya.
Sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi apapun terkait pelanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar islam. Satpol PP dan WH hanya melakukan pembinaan dan pelanggar di data.
“Sejauh ini kita tidak bicara terkait sanksi, kita lebih banyak ke pembinaan karena kalau kita berikan sanksi memang di dalam qanun itu, ta’zir itu diatur oleh Pemerintah Aceh,” ucapnya.
Satpol PP dan WH akan rutin melakukan razia busana di tempat-tempat ramai ataupun di lokasi yang kerap dilalui pengendara.