Korupsi Lahan Zikir, Mantan Keuchik Ulee Lheue Divonis 18 Bulan Penjara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan mantan Kasie Pemerintahan Sofyan Hadi divonis masing-masing 18 bulan penjara terkait korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC).

Keduanya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang diketuai Teuku Syarafi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca: Dugaan Korupsi Lahan Zikir, Eks Kadis PUPR Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Dalam kasus itu, Deddy Armansyah merupakan mantan Keuchik Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022.

Keduanya menyalahgunakan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir NAIC di Gampong Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh yang bersumber dana APBK Dinas PUPR Kota tahun 2018-2019.

Baca: Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Zikir

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara Sebesar Negara Rp1 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.

Related posts